( www.cikamurang.blogspot.com )
BAB 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Pendahuluan
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos
artinya rakyat dan cratos/kratein
artinya pemerintahan/berkuasa.
Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan
pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah berkembang
demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam
masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern,
demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas,
jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan
perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng
disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1.
Budaya Demokrasi, adalah pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2.
International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham
Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.
Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu
sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun
dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk
merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur
budaya demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan
atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan
untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan
yang berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang
sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan
kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama
dengan orang lain. Solidaritas sebagai
perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.
Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.
Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5.
Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan
antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa
depan.
6.
Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan
tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain.
Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada
banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7.
Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi
pekerti. Perilaku yang beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
a.
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada
di tangan rakyat.
b.
Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan
tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila adalah :
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c.
Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g.
Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1.
Hak pilih umum, pemilu disebut
demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan
aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi
wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga
negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk
memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya
tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan,
dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen
adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga
negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di
parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada
pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus
datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah
diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja
kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program
kesejahteraan, dll.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya
secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan
menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan
kejujuran dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak
bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa
untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi
pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan
terlembaga.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2
macam :
a.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan
terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Kekuasaan
dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa
barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b. Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi
yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga
negaranya. Demokrasi ini bertentangan
dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi
ada 3 macam :
1.
Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan
ekonomi.
2.
Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya
menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang
politik bahkan kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan
kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
Pengelompokan
Demokrasi :
Demokrasi
ada 2 macam :
1.
Konstitusional a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2.
Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar
PRINSIP
BUDAYA DEMOKRASI
Banyak
negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip
demokrasi dengan baik dan benar.
Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :
1.
Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak
lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu
termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan
ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum
yang berlaku, dan sebaliknya.
3.
Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat
dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5.
Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan
kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6.
Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa
sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7.
Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8.
Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT
MADANI (Civil Society)
Pengertian
Masyarakat madani :
1.
Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang
komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda
dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam
bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2.
Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang
berlaku.
3.
Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang
terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara,
terikat pada hukum. Contoh menurutnya
adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang
membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan,
asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti
perlindungan perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1.
Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan
negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3.
Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4.
Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan
negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia
memakai sistemdemokrasi parlementer.
Cara kerja:
Ø
Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di
DPR membentuk kabinet.
Ø
Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana
menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø
Presiden
hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø
Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan
mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø
Jika
kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet
baru.
Ø
Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR
atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama
berlakunya sistem parlementer :
1.
Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959
telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak
serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian
condong ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary
tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat
agama lain atau tidak.
4.
Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di
masyarakat.
5.
Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta
dan PRRI.
Hal-hal
positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1.
Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2.
Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3.
Jumlah sekolah bertambah
4.
Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5.
Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7.
Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia
Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli
1959-1966:
Mulai
dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh
sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka
bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem
pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam
UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR
harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat
presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada
MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri dalam
menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari
pengaruh lembaga lainnya.
Dari
kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan
demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangai itu antara lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964
menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses
peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh
menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan
batas wewenang presiden. Banyak hal yang
seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti
pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang
mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
5.Pengutamaan
fungsiPresiden seperti :
Ø
Pimpinan
MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah
Presiden.
Ø
Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.
Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR,
bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah
menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø
Demokrasi
tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku
panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa
Demokrasi terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan
DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat
kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde
Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal
yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua
menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan
politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita
Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
secara formal kekuasaan negara dibagi ke
beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya
presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.
Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab
presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.
Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena
dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai
bawahan presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia
hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel
penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak
keturunan PKI. Pengkritik pemerintah
dikucilkan secara politik. Pegawai negeri
dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara
untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk
kemenangan Golkar.
4.Pembentukan
lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah
membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk
mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN
meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.
Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh
rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn
Pancasila).
4.
Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan
BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan.
Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999
diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot
tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU
WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan
pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai
wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD
1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550 kursi, DPRD
TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD TK. II/ Kota
sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan
Pemilu Di Indoneia :
1.
Idiil : Pnacasila
2.
Konstitusinil : UUD 1945
3.
Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai
politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk
mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih
wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu
untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR.
Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan
permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil
keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan
tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003,
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1.
DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui
pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota
negara RI
2.
DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh
melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3.
DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100
rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan
keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di
ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota
partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan
sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili
di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan
sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD
Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD
Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga
stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional dengan
daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di
bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah
tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD
Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau
gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah
pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga
pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu
pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu
tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang
berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk
kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di
25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan
indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di
daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah
yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan
calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah
– masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan
pendapat dari anggota keluarga untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga
adalah :
1. Seluruh anggota keluarga
merasa berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung
jawab terhadap keputusan bersama.
3.
Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan semkolah :
1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut
kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat
dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan engawasan baik terhadap
wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar