Senin, 07 Mei 2012

keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

 

 

Kls xi bab 3 keterbukaan & keadilan dalam kehidupan berbangsa & bernegara — Presentation Transcript

  • 1.  
  • 2. 1. Analisis makna keterbukaan dalam pembangunan nasional A. Makna keterbukaan dalam Pembangunan Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil menerima pendapat orang lain Contoh keterbukaan dalam pemerintahan : a. bidang ekonomi : memberitahu ttg deflasi / inflasi b. bidang hukum : penayangan koruptor c. Kinerja Pemerintahan : Apakah dapat menurunkan angka kemiskinan Prinsip-prinsip Keterbukaan dan Keadilan sosial : 1. Asas Adil dan merata artinya pembangunan nasional merupakan usaha bersama yang harus merata di semua lapisan masyarakat Indonesia maksud usaha bersama : usaha pemerintah & masyarakat merata : a. di semua masyarakat : tidak ada diskriminasi b. di semua daerah : pelaksanaan pembangunan merata
  • 3. 2. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan keselarasan dalam Perikehidupan Pembangunan seimbang antara dunia & akhirat, dan materiil dan spiritual B. Ciri-ciri Kebijaksanaan Negara menurut David Easton, Pembuat kebijaksanaan negara yaitu : para tetua adat, ketua suku, eksekutif, legislator, hakim , administrator & para monarki. Kebijakan adalah tindakan-tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah yang bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri Contoh kebijaksanaan : a. bidang hukum : membuat UU Pornografi & Pornoaksi b. bidang ekonomi : mengendalikan inflasi, mengatur perdagangan, subsidi BBM, BLT
  • 4. Bentuk Kebijakan : a. negatif : pemerintah tidak melakukan tindakan apapun dalam suatu masalah b. positif : kebijakan negara yang dibuat berlandaskan hukum dan kewenangan tertentu
  • 5. c. Kebijakan negara yang berbasis Keterbukaan Fisterbusch (1983), membagi kebaikan publik (public good) dalam 5(lima) unsur: a. keamanan (security) b. hukum & ketertiban umum (law and order) c. keadilan (justice) d. kebebasan (liberty) e. kesejahteraan (welfare)
  • 6. Pedoman dalam mengorganisasikan masyarakat dan merumuskan kebijakan publik Prinsip pertama : setiap orang mempunyai hak yang sama Prinsip kedua: mencegah ketimpangan sosial dan ekonomi, yaitu dg : a. manfaat sebesar-besarnya bagi yang tidak beruntung di masyarakat b. kesempatan terbuka bagi semua orang
  • 7. B. DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAH YANG TDK TRANSPARAN I. Akibat penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan a. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan : 1. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika berbangsa & bernegara
  • 8. 2. Pancasila sbg ideologi negara ditafsirkan sepihak oleh penguasa 3. Konflik sosial budaya krn kemajemukan budaya & agama tdk dikelola dg baik 4. Hukum dijadikan sbg alat penguasa 5. Perilaku ekonomi yg KKN 6. Sistem politik yg otoriter
  • 9. b. Upaya Pencegahan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan Diberlakukannya UU No.28 Tahun 1999 ttg penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggara negara yaitu : a. pejabat negara pd lembaga tertinggi negara b. pejabat negara pd lembaga tinggi negara
  • 10. c. Menteri d. Gubernur e. Hakim f. Pejabat negara yg lain sesuai dg ketentuan undang-undang yg berlaku g. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis
  • 11. C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara I. Sikap positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara a. Kondisi yang diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara : 1. Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya sbg sumber etika dan moral
  • 12. 2. Terwujudnya sila persatuan Indonesia 3. Terwujudnya penyenggara negara yg mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil 4. Terwujudnya demokrasi yg menjamin hak dan kewajiban masyarakat 5. Terselenggara otonomi daerah secara adil
  • 13. 6.Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat 7.Peningkatan profesionalisme dan pulihnya citra TNI & Kepolisian 8.Terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yg berkualitas & mampu bekerja sama & berdaya saing
  • 14. b. Arah kebijakan Nasional yang Transparan Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya sebagai sumber etika Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama & kelompok masyarakat Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsistendan bertanggung jawab Meningkatkan kemakmuran & kesejahteraan masyarakat
  • 15. 2. SIKAP POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN A. KONSEP KEADILAN 1. Menurut Aristoteles a. Keadilan Komutatif : perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasanya Contoh : seorang veteran mencuri motor, dihukum lamanya seperti pencuri motor yang lain b.Keadilan Distributif : Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasanya Contoh : seorang veteran mencuri motor, dihukumannya lamanya dikurangi tidak seperti pencuri motor yang lain c. Keadilan Kodrat Alam : memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain Contoh : Soraya mentraktir Haifa siomay, lain kali Haifa mentraktir Soraya Siomay juga
  • 16. d. Keadilan Konvensional Seorang warga negara mentaati peraturan perundang-undangan contoh: Warga negara mentaati peraturan lalu lintas e. Keadilan Perbaikan Seseorang berusaha memulihkan nama baik orang lain
  • 17. 2. Teori Keadilan menurut Plato a. Keadilan Moral memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban Contoh : Guru kewajibannya mengajar, haknya mendapatkan gaji b. Keadilan Prosedural mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yg telah ditetapkan Contoh : Semua siswa yang terlambat wajib lari keliling lapangan 10x ( Tidak ada pengecualian, meskipun anak dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan)
  • 18. 3. Keadilan menurut Thomas Hobbes Suatu perbuatan dikatakan adil apabila di dasarkan perjanjian-perjanjian tertentu, seseorang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakati Prof. Dr. Notonegoro : keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesui dengan ketentuan hukum yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar