keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kls xi bab 3 keterbukaan & keadilan dalam kehidupan berbangsa & bernegara — Presentation Transcript
- 1.
- 2. 1. Analisis
makna keterbukaan dalam pembangunan nasional A. Makna keterbukaan dalam
Pembangunan Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil
menerima pendapat orang lain Contoh keterbukaan dalam pemerintahan : a.
bidang ekonomi : memberitahu ttg deflasi / inflasi b. bidang hukum :
penayangan koruptor c. Kinerja Pemerintahan : Apakah dapat menurunkan
angka kemiskinan Prinsip-prinsip Keterbukaan dan Keadilan sosial : 1.
Asas Adil dan merata artinya pembangunan nasional merupakan usaha
bersama yang harus merata di semua lapisan masyarakat Indonesia maksud
usaha bersama : usaha pemerintah & masyarakat merata : a. di semua
masyarakat : tidak ada diskriminasi b. di semua daerah : pelaksanaan
pembangunan merata
- 3. 2. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
keselarasan dalam Perikehidupan Pembangunan seimbang antara dunia &
akhirat, dan materiil dan spiritual B. Ciri-ciri Kebijaksanaan Negara
menurut David Easton, Pembuat kebijaksanaan negara yaitu : para tetua
adat, ketua suku, eksekutif, legislator, hakim , administrator &
para monarki. Kebijakan adalah tindakan-tindakan yang mengarah pada
tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah yang
bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri Contoh kebijaksanaan :
a. bidang hukum : membuat UU Pornografi & Pornoaksi b. bidang
ekonomi : mengendalikan inflasi, mengatur perdagangan, subsidi BBM,
BLT
- 4. Bentuk Kebijakan : a. negatif : pemerintah tidak
melakukan tindakan apapun dalam suatu masalah b. positif : kebijakan
negara yang dibuat berlandaskan hukum dan kewenangan tertentu
- 5.
c. Kebijakan negara yang berbasis Keterbukaan Fisterbusch (1983),
membagi kebaikan publik (public good) dalam 5(lima) unsur: a. keamanan
(security) b. hukum & ketertiban umum (law and order) c. keadilan
(justice) d. kebebasan (liberty) e. kesejahteraan (welfare)
- 6.
Pedoman dalam mengorganisasikan masyarakat dan merumuskan kebijakan
publik Prinsip pertama : setiap orang mempunyai hak yang sama Prinsip
kedua: mencegah ketimpangan sosial dan ekonomi, yaitu dg : a. manfaat
sebesar-besarnya bagi yang tidak beruntung di masyarakat b. kesempatan
terbuka bagi semua orang
- 7. B. DAMPAK PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH YANG TDK TRANSPARAN I. Akibat penyelenggaraan pemerintah
yang tidak transparan a. Faktor-faktor penyebab terjadinya
penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan : 1. Nilai-nilai
agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika
berbangsa & bernegara
- 8. 2. Pancasila sbg ideologi
negara ditafsirkan sepihak oleh penguasa 3. Konflik sosial budaya krn
kemajemukan budaya & agama tdk dikelola dg baik 4. Hukum
dijadikan sbg alat penguasa 5. Perilaku ekonomi yg KKN 6. Sistem
politik yg otoriter
- 9. b. Upaya Pencegahan terhadap
penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan Diberlakukannya UU
No.28 Tahun 1999 ttg penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggara negara yaitu : a. pejabat
negara pd lembaga tertinggi negara b. pejabat negara pd lembaga tinggi
negara
- 10. c. Menteri d. Gubernur e. Hakim f. Pejabat negara
yg lain sesuai dg ketentuan undang-undang yg berlaku g. Pejabat lain
yang memiliki fungsi strategis
- 11. C. Sikap keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara I. Sikap positif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara a. Kondisi yang diperlukan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara : 1. Terwujudnya nilai-nilai agama
dan nilai-nilai budaya sbg sumber etika dan moral
- 12. 2.
Terwujudnya sila persatuan Indonesia 3. Terwujudnya penyenggara negara
yg mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik
dan adil 4. Terwujudnya demokrasi yg menjamin hak dan kewajiban
masyarakat 5. Terselenggara otonomi daerah secara adil
- 13.
6.Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara
sesama masyarakat 7.Peningkatan profesionalisme dan pulihnya citra TNI
& Kepolisian 8.Terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yg
berkualitas & mampu bekerja sama & berdaya saing
- 14. b.
Arah kebijakan Nasional yang Transparan Menjadikan nilai-nilai agama
dan nilai-nilai budaya sebagai sumber etika Menjadikan Pancasila sebagai
ideologi negara yang terbuka Meningkatkan kerukunan sosial antara
pemeluk agama & kelompok masyarakat Menegakkan supremasi hukum dan
perundang-undangan secara konsistendan bertanggung jawab Meningkatkan
kemakmuran & kesejahteraan masyarakat
- 15. 2. SIKAP POSITIF
TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN A. KONSEP KEADILAN 1.
Menurut Aristoteles a. Keadilan Komutatif : perlakuan terhadap seseorang
dengan tidak melihat jasa-jasanya Contoh : seorang veteran
mencuri motor, dihukum lamanya seperti pencuri motor yang lain
b.Keadilan Distributif : Perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasanya Contoh : seorang veteran mencuri motor,
dihukumannya lamanya dikurangi tidak seperti pencuri motor yang lain
c. Keadilan Kodrat Alam : memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan
oleh orang lain Contoh : Soraya mentraktir Haifa siomay, lain kali
Haifa mentraktir Soraya Siomay juga
- 16. d. Keadilan
Konvensional Seorang warga negara mentaati peraturan perundang-undangan
contoh: Warga negara mentaati peraturan lalu lintas e. Keadilan
Perbaikan Seseorang berusaha memulihkan nama baik orang lain
- 17.
2. Teori Keadilan menurut Plato a. Keadilan Moral memberikan
perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban Contoh
: Guru kewajibannya mengajar, haknya mendapatkan gaji b. Keadilan
Prosedural mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata
cara yg telah ditetapkan Contoh : Semua siswa yang terlambat wajib
lari keliling lapangan 10x ( Tidak ada pengecualian, meskipun anak
dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan)
- 18. 3. Keadilan
menurut Thomas Hobbes Suatu perbuatan dikatakan adil apabila di
dasarkan perjanjian-perjanjian tertentu, seseorang berbuat berdasarkan
perjanjian yang disepakati Prof. Dr. Notonegoro : keadilan legalitas
atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesui
dengan ketentuan hukum yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar